TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., pada Senin, 18 September 2023, melakukan penandatanganan Nota Penyerahan Hibah Dana (NPHD) atas hibah yang diterima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara.
Total nilai aset yang diterima oleh Pemerintah Kota Tarakan melalui hibah ini mencapai angka sebesar Rp. 44.572.693.182.
Aset ini berasal dari berbagai pengadaan yang dilakukan mulai dari tahun 2006 hingga tahun 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas pemukiman di Kota Tarakan.
Dalam acara ini, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemerintah Kota Tarakan kepada masyarakat yang diwakili oleh Ketua RW dan RT atas peningkatan kualitas permukiman kumuh di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Selumit Pantai, Kelurahan Karang Rejo, dan Kelurahan Juata Laut.
Acara penandatanganan NPHD dan BAST ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tarakan. Turut hadir dalam acara ini Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Administrasi Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta segenap Ketua RW dan RT turut menyaksikan proses penandatanganan.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara atas hibah yang diberikan. Semua upaya ini diharapkan akan berkontribusi besar dalam memajukan Kota Tarakan dan kesejahteraan masyarakatnya. (*/Admin).