Terbuka Kesempatan Desa Ajukan Hak Kelola Perhutanan Sosial

BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar sosialisasi dan focuss group discussion tentang pembangunan kawasan pedesaan berbasis perhutanan sosial di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Kamis (22/9).

Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan, pola pemberdayaan perhutanan sosial bertujuan meningkatkan masyarakat desa di Bulungan yang berada di sekitar kawasan hutan, serta meningkatkan komoditas unggulan Bulungan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.

Dijelaskan, pola perhutanan sosial merupakan program dari Presiden RI, Joko Widodo yang diimplementasikan i Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Izin atas hak kelola perhutanan sosial ini terdiri antara lain hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.

“Dalam pelaksanaannya, gagasan dan program-program ini berdasar pada semangat gotong royong. Oleh karena itu tidak bisa dilakukan sektoral atau parsial, melainkan diperlukan adanya sinergitas para pihak,” ujar Wabup.

Diterangkan, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini kemudian dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Skema perhutanan sosial dalam pelaksanaannya, juga akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan,” tandasnya dalam kegiatan yang diikuti para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait di Bulungan.

Lanjutnya, hal tersebut selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bulungan, termasuk dalam pembangunan pertanian dalam arti luas serta program-program prioritas, seperti Transfer Anggaran Kabupaten ke desa berdasarkan Ekologi atau pembangunan berkelanjutan di desa maupun program Satu Desa Satu Produk yang menampilkan produk atau komoditas unggulan di desa, khususnya desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Saya berpesan agar sosialisasi dan focus group discussion ini dapat dilaksanakan dengan baik, yang selanjutnya dapat merumuskan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kawasan pedesaan berbasis kehutanan sosial di Kabupaten Bulungan,” ucap Wabup. (admin-TB/LS)