Tahun Ini 80 Rancangan Perbup Diusulkan Perangkat Daerah

Foto : H Jamaluddin Saleh, S.Pd bersama Dr Mia Kusuma Fitriana, SH, M.Hum

BULUNGAN, TeropongBorneo.My.Id – Produk hukum daerah adalah peraturan perundang-undangan dan bukanlah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori.

H Jamaluddin Saleh, S.Pd Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Bulungan mengingatkan hal tersebut saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di Ruang Tenguyun (Serbaguna Lantai II) Kantor Bupati pada Rabu (7/6/2023).

Diungkapkan, tahun in terdapat 80 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang diusulkan perangkat daerah Pemkab Bulungan sehingga perlu diadakan sosialisasi teknik penyusunan agar tercipta produk hukum daerah yang berkualitas. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

“Selain itu, saya berharap ke depannya juga ada semacam aplikasi atau pengembangan aplikasi seperti yang dilakukan di daerah lain untuk memberikan kemudahan bagi perangkat daerah maupun pimpinan dalam melakukan monitoring proses pengajuan produk hukum daerah,” ucapnya Jamaluddin.

dalam kegiatan menghadirkan narasumber Dr Mia Kusuma Fitriana, SH, M.Hum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kabid Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.

Dijelaskannya bahwa produk hukum daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati atau Walikota, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bersama Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur dan merupakan dokumen hukum politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak.

Kemudian dalam pembentukan produk hukum daerah diperlukan adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.

Semua ini harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.

“Maka penyusunnya perlu memiliki keterampilan untuk membuat peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (admin -tb).