Satpol PP Segel Salah satu tempat Karaoke di Tanjung Selor, Pemilik Minta Tindakan Petugas Merata

BULUNGAN – Sebuah tempat kafe dan karaoke yang terletak di Jalan Jambu Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (3/7/2023).

Seperti dikatakan oleh Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Wilson Ului, bahwa penyegelan dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas dan wewenang institusinya.

Sebagai instansi yang punya tugas menegakkan peraturan daerah, pihaknya ingin memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terhadap salah satu tempat hiburan malam yang disegel itu, berdasarkan laporan masyarakat karena terjadi keributan.

“Kami lakukan penyegelan ini ada dasarnya. Pertama, Perda 25 tahun 2022 Pasal 30, dimana setiap badan usaha untuk menjaga ketertiban masyarakat. Kedua, kita lakukan ini adalah, utamanya itu berdasarkan laporan masyarakat,” ungkapnya kepada media.

Dari laporan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan kejadian (LK) beberapa kali. Namun laporan tentang adanya keributan di daerah tempat karaoke itu masih terus disampaikan.

“Kita sudah LK laporan kejadian itu berkali-kali terjadi keributan yang meresahkan warga, bahkan terjadi keributan perkelahian.

Dan lanjutnya, dasar kita adalah sudah sesuai dengan SOP kami. Yaitu PP nomor 18 tahun 2016 satpol PP sesuai SOP, dan kita sudah lakukan SP1 dan 2 (surat peringatan pertama dan kedua),” tuturnya.

Sebelum melayangkan SP2, Satpol PP sudah melakukan dialog dengan pemilik dan pengelola. Pihak pengelola yang datang ke Kantor Satpol PP, menurut Wilson Ului, telah diberikan penjelasan soal aturan dan perizinan yang perlu dilengkapi.

“Dan pada waktu itu mereka buat surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Tetapi perjalanan waktu masih juga ada terjadi keributan-keributan, terutama di daerah kafe ini,” sambungnya.

Ditanya soal tempat hiburan malam lainnya, pihak Satpol PP mengaku bertindak berdasarkan laporan masyarakat.

Adapun perihal perizinan, diakui masih ada yang belum lengkap. “Nanti kita akan lakukan (tindakan). Untuk saat ini, yang dapat informasi adanya laporan warga, baru kafe ini,” tandasnya.

Pemilik Minta Tindakan Petugas Merata

penyegelan Salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jambu, Tanjung Selor, berjalan lancar pada Senin (3/7). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sesuai laporan masyarakat, dan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.

Adapun pihak pengelola kafe dan karaoke, mengaku tidak mempermasalahkan jika tempat usahanya disegel.

Namun pemilik yang bernama Afendy itu, meminta supaya petugas bertindak merata. Dia berharap tak hanya tempat usahanya yang disegel, melainkan usaha serupa yang juga melanggengkan perda.

“Saya selaku pemilik kafe valentino minta keadilan. Pemerintah daerah harus tegas. Kalau memang tidak diizinkan ada karaoke di Tanjung Selor, ya ditutup saja semua. Jangan cuma satu saja. Jangan kami diperlakukan diskriminatif,” ujarnya.

Berbeda dengan pernyataan pihak Satpol PP, menurutnya, secara legalitas perizinan, kafe dan karaoke miliknya telah lengkap.

Mulai dari izin tempat usaha, izin karaoke, izin minuman beralkohol golongan A, semua telah dikantongi. Bahkan soal adanya keluhan tentang seringnya terjadi keributan di kafenya, dia katakan tidak benar.

“Keributan mana yang terjadi di kafe saya. Selama ini aman-aman saja kok. Yang di tempat usaha ini belum ada pernah ada keributan. Kalau di luar sana, kami tidak tahu, itu bukan wilayah kita,” tuturnya. (*)

By: admin-TB.