Perubahan Perda Migas Disetujui, Gubernur : Bagi Hasil 10 Persen untuk Masyarakat

TANJUNG SELOR. teropongborneo.my.id – Fraksi di DPRD Kaltara menyampaikan pendapat akhirnya terkait Perda Nomor 2 Tahun 2018 di hadapan Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang SH, M.Hum dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si, Selasa (14/9/2021).

Enam Fraksi di DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Hanura, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra dan Amanat Pembangunan Nasional Bintan Kebangsaan menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Perda Nomor 2 Tahun 2018, terkait PT Migas Kaltara Jaya (MKJ).

Untuk diketahui, Perda MKJ ini telah diusulkan untuk perubahan pada pertengahan Juli 2021 lalu. Setelah melalui tahapan panjang dan dikaji lebih lanjut oleh Tim Pansus yang dibentuk oleh Komisi IV DPRD dan semua Fraksi menyetujui untuk dilakukan perubahan.

Terkait hal tersebut, Gubernur sangat mengapresiasi apa yang dikerjakan Tim Pansus dan para Fraksi di DPRD, yang melakukan pengkajian untuk dilakukannya perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2018.

Kata Gubernur, hal ini sudah lama ditunggu-tunggu, bahkan pengusulan ini juga sudah lama diajukan ke DPRD. Dengan harapan, tahun depan Pemprov sudah bisa meraup hasil dari wilayah kerja minyak dan gas (migas) yang ada di Kalimantan Utara.

Gubernur mengungkapkan ke depan, Pemprov Kaltara akan melakukan perekapan terkait yang dikerjakan oleh PT MKJ mulai sejak awal beroperasi hingga tahun-tahun ke depannya. Hasil dari pekerjaan migas tersebut kemudian akan diambil sebanyak 10 persen.

Lanjut Gubernur, Hasil migas yang dikelola oleh PT MKJ tersebut nantinya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, Pemprov dan DPRD Kalimantan Utara akan bekerja keras merancang raperda ini, agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat.

Tidak hanya itu, bagi hasil 10 persen dari MKJ ini juga diperuntukan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Kalimantan Utara. Oleh karenanya, Gubernur sangat bersyukur rancangan perubahan perda ini sudah disetujui oleh semua fraksi. (red/er)

Sumber : adpim