Pemkab Bulungan MoU Dengan Ombudsman RI

JAKARTA, TeropongBorneo.My.Id – Bertempat di Ruang Serba Guna Lantai 1 Ombudsman Republik Indonesia, Bupati Bulungan Syarwani, Spd menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulungan dengan Ombudsman Republik Indonesia. (22 Juni 2022).

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat standar pelayanan publik di Kabupaten Bulungan, sehingga kedepan capaian indikator-indikator yang terkait dengan pelayanan publik dapat semakin meningkat, serta pelayanan kepada masyarakat akan semakin prima.

“Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tentunya Bulungan (baca: Pemda Bulungan) terus bersinergi dan terus melakukan perbaikan serta pengembangan dengan berfokus pada dimensi input, dimensi proses, dimensi output, serta dimensi pengaduan, dimana ini merupakan upaya adaptif dari pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mempersiapkan diri agar kedepan nanti jika indikator-indikator pada dimensi ini akan menjadi basis perhitungan untuk pemberian dana insentif daerah dari pemerintah pusat kita telah siap.

Dan sebagai informasi bahwa saat ini nilai pelayanan publik Kabupaten Bulungan adalah 82,99 dan masuk pada zona Hijau (berkualitas tinggi). Mohon dukungan selalu dari seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan” ujar Bang Syarwani.

Pada kesempatan yang sama juga hadir Gubernur Kalimantan Utara untuk menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara dengan Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan ini.

Sejalan dengan harapan Bupati Bulungan, Gubernur Kaltara juga menyampaikan agar momentum ini dimanfaatkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersinergi, serta berkualitas dan semakin dekat dengan masyarakat. (admin-TB)..