Ketua DPRD Kembali Dorong Bupati Berau Buat Perbup Perlindungan TKL

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani kembali meminta kepada bupati Berau, agar bisa menurunkan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Ia menilai, perda tersebut belum maksimal dijalankan di Berau.

Terbukti, masih banyaknya tenaga kerja luar yang bekerja di Berau, dan tidak adanya data mengenai berapa jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja disatu perusahaan. Dalam amanat perda tersebut, perusahaan wajib memperkerjakan 80 persen tenaga kerja lokal. “Ini yang masih rancu. Apakah ada datanya,” katanya.

Dilanjutkannya, sejak 2019 lalu Perda Nomor 8/2018 seharusnya sudah diterapkan. Namun kenyataannya, banyak tenaga kerja lokal yang mengeluh karena sulitnya bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah sendiri. Sehingga menurutnya, Perda Nomor 8/2018 butuh turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang bisa lebih spesifik mengatur penerimaan tenaga kerja lokal, jadi “Saya sudah tegaskan berkali-kali. Namun hingga kini perbupnya belum ada. Bagaimana mau melindungi tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Madri mengatakan, dengan adanya perbup, tentu perusahaan akan berpikir dalam mengambil tenaga kerja luar. Ia juga meminta kepada bupati agar pengawasan dimaksimalkan. Seperti menuangkan dalam aturan perbup tersebut, para pekerja wajib memiliki KTP Berau. dan telah berdomisili minimal satu tahun di Berau.

Disisi lain, Madri menegaskan, pengusaha wajib melirik pekerja lokal. Ia menilai, dengan menyerap tenaga kerja lokal. Perputaran ekonomi tentu terjadi di Berau. contohnya, terkait masalah kesehatan. Banyak pekerja luar, jika sakit menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat di Berau. sedangkan kas keuangan, masuk ke daerahnya. Ini dinilainya merupakan kerugian tersendiri. Maka dari itu, ia memaksa turunan perbup, agar para pekerja luar, bisa memiliki KTP Berau. “Saya berpikir ini tujuannya untuk pendapatan asli daerah (PAD) Berau juga,” bebernya.

Dilanjutkan Politikus NasDem ini, Dikatakannya, setelah ‘dihajar’ pandemi Covid-19 selama dua tahun, tentu memengaruhi perekonomian masyarakat Bumi Batiwakkal. Sebab banyak masyarakat Berau yang kehilangan pekerjaan dan hingga kini kesulitan untuk mencari pekerjaan baru. Untuk itu, dirinya berharap bupati Berau bisa membuat perbup yang menjadi turunan Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal. dan “Harus dipahami, mencari kerja sekarang sulit. Apalagi setelah pandemi. Makanya perlu turunan perbup. Ini langkah yang harus dilakukan bupati,” tutupnya. (admin-TB).