BULUNGAN – Bertempat di Kedai Seruyuk, Jalan Lembasung, Sabtu malam, 24 Mei 2025, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bulungan menggelar Diskusi Publik untuk membahas tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dari Perumda Danum Benuanta Bulungan.
Acara ini turut dihadiri oleh mahasiswa, pelaku UMKM, insan pers, Kabag Hukum, Bagian Ekonomi Setda, serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, H. Riyanto mengapresiasi inisiatif HMI yang membuka ruang dialog publik yang konstruktif dan inklusif.
Seperti diketahui bahwa Perumda Danum Benuanta Bulungan melakukan penyesuaian Tarif Air Minum di bulan Juni 2025, dan penyesuaian untuk kategori sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan, tarif naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500 per meter kubik.
Sementara itu, rumah tangga kategori 1 dengan luas bangunan hingga 30 meter persegi mengalami kenaikan dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000, dan kategori 2 (31–36 meter persegi) dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, H. Riyanto, S.Sos., hadir sebagai narasumber bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Bpk. Berlanta Ginting), Direktur PDAM Danum Benuanta, serta akademisi dari Universitas Kaltara.
Kenaikan tarif ini merujuk pada Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Danum Benuanta. Dalam beleid itu, sejumlah kelompok pelanggan mengalami penyesuaian harga.
Penyesuaian tarif air merupakan kebijakan publik yang perlu disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Sesuai aturan, kenaikan tarif dasar akan berlaku mulai Juni 2025: dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per m³, serta abonemen dari Rp40.000 menjadi Rp50.000.
Langkah ini diambil berdasarkan regulasi nasional dan daerah, dengan tujuan menjaga keberlanjutan layanan PDAM serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Bulungan.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Danum Benuanta, Eldiansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan amanat regulasi pemerintah pusat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif seharusnya sudah dilakukan paling lambat pada 2022.
“Namun karena beberapa kendala, baru tahun ini dapat dilaksanakan. Regulasi ini menjadi acuan utama kami dalam mengambil kebijakan,” ujar Eldiansyah. (***)




















