Kenali dan Waspada Potensi Sengketa Informasi

SAMARINDA (TEROPONGBORNEO.MY.ID) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka Aprilyani mengatakan setiap lembaga atau Badan Publik harus menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui website, kecuali informasi yang dikecualikan yang telah ditentukan oleh peraturan. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kategorinya, baik informasi berkala, setiap saat maupun serta merta.

Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik, yang berkaitan dengan hak untuk menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang.

“Setiap pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID pelaksana diantaranya, Penolakan atas permintaan informasi, Tidak disediakan informasi wajib dan umum secara berkala, Permintaan informasi tidak ditanggapi, Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan, Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang diatur Undang-Undang yakni 10 hari kerja”, kata Euis.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Ramaon D Saragih sebagai narasumber mengatakan bahwa sengketa informasi yang dialami oleh penyelenggara negara dapat dimohonkan ke KI. Oleh sebab itu, diharapkan dengan sosialisasi ini dapat dipahami terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Klasifikasi informasi dikecualikan dibagi menjadi 10 yang terdapat dalam Pasal 17 UU KI dengan tiga bagian penting, yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis. Seseorang dengan identitas dapat melakukan permohonan informasi untuk mengetahui suatu informasi ke PPID badan publik. Jika terjadi ketidaksepakatan pendapat dapat melakukan sengketa informasi di Komisi Informasi dengan hasil berupa putusan yang terdiri dari tiga poin: 1. Membuka informasi, 2. Menutup informasi, 3. Membuka atau menutup informasi sebagian.

(admin-TB/hrb)

sumber-diskominfo