
SAMARINDA (TEROPONGBORNEO.MY.ID) – Larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Perumahan Sungai Keledang, tidak hanya berlaku bagi warga luar.
Kelurahan Sungai Keledang mengatakan, larangan membuang sampah di TPS tersebut juga diberlakukan kepada warga perumahan, untuk menghindari munculnya kecemburuan sosial.
“Awalnya memang penutupan TPS itu hanya untuk warga dari luar. Namun setelah melakukan pertimbangan, disepakati TPS itu ditutup permanen. Artinya tidak ada lagi TPS di dalam perumahan, dan semua sampah dibuang ke lokasi yang sudah ditunjuk,” kata Lurah Sungai Keledang, Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, kesepakatan menutup permanen TPS di perumahan tersebut juga bagian dari mencegah adanya sampah yang dibuang di jalur masuk ke perumahan. “Dan penataan lingkungan. Lokasi TPS tersebut juga sudah tidak layak, karena berdekatan dengan rumah warga,” ujar Rahmadi.
Rahmadi bahkan sudah meminta kepada empat ketua RT di lingkungan perumahan tersebut, agar dapat menginformasikan kepada warganya. “Tapi saya minta untuk di lokasi TPS yang sudah ditutup itu tetap dijaga. Sesuai kesepakatan malamnya warga setempat secara bergantian, dan siangnya kami yang akan mengawasinya,” pungkasnya. (admin-TB)

















