Gelar Sosialisasi Pelayanan Perseroan  Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership

banner 120x600

BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pelayanan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan penyebarluasan informasi dan pendalaman materi terkait Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership.

Oleh karena itu, ia mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK), Notaris, Kadin, dan beberapa stakeholder lainnya. “Kegiatan sosialisasi ini saya harapkan para peserta berperan aktif dalam diskusi. Kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan meningkatkan pengetahuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) sebagai Pendorong Indonesia Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat”.

Seperti diketahui, UMK merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan lebih lanjut.

“Oleh karena itu, inisiatif yang dilakukan oleh Bapak Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Perseroan Perorangan sebagai legalitas dalam berusaha sangat penting. Hanya dengan biaya Rp 50 ribu, seseorang dapat mendirikan perusahaan secara sah,” jelasnya.

Kebijakan ini juga berhubungan dengan kegiatan ekonomi dan kekayaan intelektual dalam usaha para pelaku UMK.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafruddin, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, terutama bagi UMKM di Kota Balikpapan. Harapannya, kegiatan ini dapat melindungi pelaku UMKM yang ada di Kota Balikpapan.

“Mewakili Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini. Karena ini sangat penting bagi perkembangan, terutama dalam perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Bahkan, dari segi hukum, izin-izin yang diperoleh pada akhirnya memiliki nilai ekonomi yang dapat dijadikan jaminan untuk peningkatan modal bagi UMKM. “Jika memiliki legalitas, maka dapat menjadi agunan untuk peningkatan modal usaha, bukan?” tutupnya. (admin-TB).