BULUNGAN – DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung BKPSDM Jl Agathis, Tanjung Selor pada Senin (4/9).
Sebanyak 2 ranperda yang disetujui setelah DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan tersebut yaitu ranperda tentang Perubahan APBD 2023 serta ranperda tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Pagar, Sungai dan Pantai.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan setelah melalui tahapan pengajuan, penganggaran, pembahasan sampai pendapat akhir fraksi dan persetujuan.
“Ini merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Bulungan, yaitu melalui urun pendapat serta pemikiran antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan,” ucap Bupati.
Bupati, komunikasi dan kolaborasi tersebut merupakan pola kemitraan yang harus terus dipertahankan. Selanjutnya terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, Pemkab akan segera menindaklanjutinya, untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta kualitas program kegiatan pembangunan di Bulungan.
Diketahui, program kegiatan di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama DPRD berupa masukan, saran, koreksi, efisiensi serta rasionalisasi kepada sasaran program kegiatan agar lebih tepat guna.
Bupati berharap dengan persetujuan bersama Perubahan APBD 2023, Pemkab dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektifitas.
“Secara berkelanjutan, Pemkab juga akan terus mengevaluasi program kerja sehingga ke depan program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bulungan,” tandas Bupati.
Terkait ranperda tentang GSB, Pagar, Sungai dan Pantai di Kabupaten Bulungan tahun 2023, Bupati menerangkan, ranperda tersebut selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya, juga sekaligus untuk meningkatkan batas aman dengan area sekitar khususnya pada bangunan dan pagar.
Termasuk adanya penyangga antara ekosistem pantai, sungai dan daratan bertujuan agar fungsi pantai, sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
“Perlindungan terhadap pantai maupun sungai bertujuan mencegah terjadinya abrasi dan melindungi pantai maupun sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu ataupun merusak fungsi dan kelestariannya,” tegas Bupati. (*)
By Admin.