BULUNGAN – DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna pada Senin malam (31/7) di Gedung BKPSDM Jl Agathis, Tanjung Selor.
Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang sebelumnya telah menyampaikan pemandangan umum serta pembahasan.
“Kami sepenuhnya menyadari, seluruh saran dan masukan dari segenap anggota dewan merupakan upaya kita bersama dalam menggali dan menggerakkan seluruh potensi yang ada dengan maksimal sehingga percepatan pembangunan di Kabupaten Bulungan bisa tercapai,” tandas Wabup.
Diterangkan, laporan keuangan pemerintah daerah maupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, realisasi anggaran dan arus kas dari suatu entitas, di mana informasi tersebut berguna dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan alokasi sumber daya.
“Sehingga pemerintah dapat memenuhi kewajibannya menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat, membangun infrastruktur dan program-program prioritas daerah lainnya, agar daerah kita dapat maju dan berkembang sesuai harapan kita bersama,” ujar Wabup.
Ditegaskan, masukan, saran maupun kritikan dari anggota DPRD merupakan representasi atau perwakilan suara masyarakat Kabupaten Bulungan sehingga sangat berguna bagi Pemkab agar lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mewujudkan Kabupaten Bulungan yang Berdaulat Pangan, Maju dan Sejahtera.(prokompim).
By: Admin-TB.