TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat paripurna ke – 2 Masa Persidangan II Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat DPRD pada hari Selasa (20/01). Rapat tersebut membahas sejumlah Ranperda yang telah dilakukan proses penyusunan dan pembahasan sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, mengagendakan 2 kegiatan diantaranya 1. Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara; 2. Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM didampingi oleh wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, Forkopimda, serta perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah Prov. Kaltara.
Perwakilan dari Pansus Ranperda tentang pembangunan dan Pengelolaan kawasan perbatasan Kalimantan utara dan ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yaitu Rismanto, ST., MT., MPSDA dan Vamelia, SE menyampaikan hasil laporan kegiatan Panitia Khusus.
Perwakilan pansus menyampaikan bahwa Ranperda telah melalui proses pembahasan secara mendalam, baik dari aspek yuridis, filosofis maupun sosiologis. Selain itu menilai ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai melakukan penandatangan persetujuan bersama, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD atas kerjasama dan sinergi selama proses pembahasan Ranperda.
“Beliau berharap peraturan daerah yang telah disetujui ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat”.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara dengan harapan kolaborasi antara Pemerintah dan DPRD dapat terus terjalin secara harmonis. *






















