TARAKAN – Bermodus ingin membeli mesin diesel perahu, pria berinisial AR ini malah melakukan aksi pencurian. AR melakukan aksinya itu pada 26 Juni lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, korban melaporkan aksi pencurian yang ia alami setelah mendapati perahu miliknya yang terparkir di Jalan Hasanudin Kelurahan Karang Anyar, sudah dalam kondisi tidak utuh.
“Korban kaget setelah menyadari perahunya tidak terparkir di tempat biasanya dan langsung bertanya pada warga sekitar,” ungkapnya.
Warga yang sempat melihat aksi pelaku, kepada pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku saat itu meminjam gergaji untuk memotong mesin yang ada di perahu itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati AR lah yang melakukan aksi pencurian mesin perahu tersebut, “Korban dengan pelaku sebelumnya saling kenal. Lantaran adanya tawar menawar dari korban ke pelaku untuk memperbaiki mesin perahunya,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, setelah memotong mesin tersebut, AR membawa mesin itu menggunakan mobil pikap L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA menuju ke sebuah bengkel untuk dibongkar.
Pelaku juga mengakui bahwa ia sudah mengecek kondisi mesin tersebut dan pelaku berniat ingin membelinya. “Tapi pelaku seolah-olah sekalian mengamati lah di lokasi itu. Berpura-pura ingin membeli,” beber Kasat.
Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga tambak. Setelah dilaporkan ke polisi, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa diduga pelaku tengah berada di kediamannya.
“Pelaku diamankan pada 4 Juli lalu 17.00 WITA saat sedang tertidur di kediamannya. Kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Randhya.
Barang bukti berupa 1 unit mesin merk Mistubishi dalam keadaan terbongkar dan 1 unit mobil ppikap L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA sudah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (*).