BULUNGAN, teropongborneo.my.id – Bagi pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah karena akan ditindak tegas termasuk sanksi pemecatan oknum yang terbukti terlibat. Menteri ATR / BPN, Sofyan A Djalil dalam sambutannya dibacakan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan hal itu dalam apel HUT ATR ke 61 Tahun 2021 di halaman Kantor BPN Kabupaten Bulungan di Jl Kol Soetadji, Tanjung Selor pada Jumat pagi (24/9).
Dijelaskan, Kementerian ATR/BPN bekerjasarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersarna-sarna mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sarnpai ke akarnya. Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalarn proses hukum. Hal tersebut selaras dengan tema HUT yang diusung tahun ini yaitu Memfasilitasi Kemudahan Investasi dengan Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional.
Dijelaskan pula, beberapa waktu lalu terjadi kesalahpahaman mengenai sertipikat elektronik. Seolah dengan adanya sertipikat elektronik maka sertipikat yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN.
“Saya pastikan hal itu tidak benar, itu adalah hoax,” tegasnya. Dilanjutkan BPN tidak akan menarik sertipikat yang dipegang masyarakat dengan berlakunya sertipikat elektronik karena sertipikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan semua sertipikat lama akan tetap belaku sampai kemudian ditransform menjadi sertipikat elektronik. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Kementerian ATR/BPN akan menarik sertipikat masyarakat maka jangan dilayani dan segera laporkan pada aparat hukum atau kantor BPN terdekat.
Dijelaskan pula, adanya Undang-Undang Cipta Karya juga telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin. Di mana untuk mendapatkan perizinan, hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan. Acuan untuk pemberian KKPR adalah RDTR yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus didorong dan dipercepat penerbitannya. Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan inovasi dan terobosan di antaranya adalah GISTARU, real time tata ruang, PROTARU, Aplikasi Konsultasi Publik, Si-Tante, Si-Mastek, dan Aplikasi Lapor.
”Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Lokerku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online,” ucapnya. Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan. (red/ER).

























