Bupati Malinau Apresiasi Program Gemapatas Oleh PBN

Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE.,MH di dampingi Wakil Bupati Malinau Jakaria SE., M. Si dan Kepala Pertanahan Kabupaten Malinau Shafwan, S.H. dalam acara acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) 1 juta tanda batas Se- Indonesia di Kabupaten Malinau Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota. Jum’at (3/2/23) 

MALINAU – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE.,MH di dampingi Wakil Bupati Malinau Jakaria SE., M. Si menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) 1 juta tanda batas Se- Indonesia di Kabupaten Malinau. Dilaksanakan dihalaman kantor Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota. Jum’at (3/2/23) Pagi.

Program Gema Patas 1 juta patok batas ini merupakan agenda Nasional yang dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, dilaksanakan serentak diseluruh Kabupaten /Kota di 33 Provinsi di Indonesia pada hari ini Jumat tanggal tanggal 03 Februari tahun 2023.

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menerangkan bahwa: bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum kepemilikan tanah sangat diperlukan.

Kepemilikan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak tanah. seperti yang telah diatur dalam pp no. 24/1997, tentang pendaftaran tanah. dalam pendaftaran tanah, salah satu hal terpenting adalah proses pengukuran tanah.

Bupati Malinau dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kantor badan pertanahan Kabupaten Malinau yang dengan proaktif ikut mensukseskan program gema patas. Program ini merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.

Kemudian lanjutnya, sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan dulu bahwa telah dipasang batas tanah disetiap sudut bidang tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan, dan sengketa batas tanah antar pemilik tanah.

“Disinilah penting untuk kita memahami bahwa pemasangan batas tanah juga harus disaksikan oleh pejabat, atau aparat yang mengetahui batas-batas tanah dan juga mendapat persetujuan dari tetangga yang berbatasan agar kedepannya tidak menimbulkan konflik maupun sengketa batas ataupun kepemilikan,”terangnya

Bupati Malinau berharap BPN Malinau dapat terus memberikan edukasi akan ekosistem dalam hal pendataan kepemilikan tanah lewat pemasangan tanda batas tanah. “Agar kedepan bisa diketahui kepemilikan dan batas-batas tanahnya untuk meminimalisir terjadinya tumpang tindih sertipikat yang berujung pada persoalan hukum dikemudian hari,”Ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Malinau Shafwan, S.H. menerangkan bahwa di Kabupaten Malinau akan dilakukan pemasangan patok tanda batas sebanyak 608 patok di beberapa desa.
Dengan rincian Desa Malinau Hulu 358 patok, Gong Solok 49 patok, Long Adiu 53 patok, Semenggaris 40 patok, Harapan Maju 58 patok dan aset tanah Pemkab Malinau sebanyak 50 patok.
“Alhamdulillah jumlah ini jauh melebihi target yang diberikan kepada Pemkab Malinau. Hal ini menunjukkan bahwa berkat kerjasama dan partisipasi serta dukungan semua pihak, semua bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya.
“Terima kasih kepada Pemkab Malinau dan pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan Gemapatas ini,” imbuhnya. (admin-TB/Prokompim.