KAB. TANA TIDUNG, teropongborneo.my.id – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten KTT mengeluarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Penegasan ini disampaikan oleh orang nomor satu di Tana Tidung itu dalam acara Berkah Berzakat / KTT Berzakat Serentak di Pendopo Djaparuddin, Senin (10/4/2023).
Dalam sambutnya “Kesadaran untuk membayar zakat di kalangan ASN di Tana Tidung memang perlu untuk terus didorong, agar semua bisa terealisasi dengan baik dan semua yang membutuhkan mendapatkan ,” kata Bupati.
Ibrahim Ali juga menyampaikan bahwa ASN diwajibkan menyalurkan Zakatnya di Kabupaten Tana Tidung melalui Baznas atau UPZ yang telah di tunjuk oleh Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, maka peran mereka harus terus kita perkuat, ASN harus terus kita dorong dan diberikan pemahaman bahwa zakat adalah kewajiban dan bisa disalurkan melalui Baznas.
Ibrahim Ali juga berpesan, Baznas agar senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegitras dan akuntabel.
Selain itu ini merupakan Rukun Islam ke empat adalah membayar Zakat. Dan juga cebelum cuti bersama ASN sudah dipastikan bahwa ASN sudah menyalurkan Zakatnya di Kabupaten Tana Tidung, Karena ASN Tana Tidung wilayah Kerjanya di KTT jadi wajib membayar zakatnya di KTT jangan diluar KTT atau di kampung halamannya ” ungkap Bupati Tana Tidung” .
Dan untuk diketahui bahwa kadar zakat bagi menjadi tiga golongan meski berat timbangan 2,5 kilogram beras. Namun, dibagi menjadi tiga kategori guna mengikuti harga beras yang ada di pasaran. Kategori pertama dengan nilai Rp 42.500, kategori kedua Rp 40.000 dan kategori ketiga Rp 35.000. (admin-TB)