Tak Memilik Dokumen Resmi Akan Dilepaskan

TANJUNG SELOR – Meski dalam pengakuan sopir berinisial Ti terkait penyelundupan 73 boks kepiting ilegal dengan berat total 2,1 ton merupakan kali pertama dilakukan, Polres Bulungan dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja (Wilker) Bulungan mengaku tetap melakukan pendalaman.

Adapun, alasan Polres Bulungan dan PSDKP melakukan pendalaman tersebut dikarenakan melihat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bukan skala kecil. Maka, dimungkinkan sebelumnya transaksi serupa pernah terjadi atau ke depan potensi penyelundupan bisa terjadi lagi. Khususnya, apabila pada pengungkapan ini tidak segera didalami.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, pendalaman selain bertujuan mencari informasi detail dari hasil pengungkapan tersebut. Mencegah wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan ke depannya tidak sampai terjadi kasus serupa.

“Tapi, sekali lagi terkait upaya pencegahan akan terus kami lakukan. Ya, karena bisa jadi masih ada kasus serupa terjadi dan belum terungkap. Sehingga pendalaman di sini perlu untuk dilakukan,” kata Ronaldo , Minggu (9/10).

Dikatakannya juga, saat ini pihaknya mengaku masih terus mencari berapa total kerugian negara yang ditimbulkan terhadap permasalahan tersebut (kepiting ilegal). Dengan harapan potensi kerugian itu dapat diketahui dan menjadi acuan ke depannya. Di samping mencari cara agar potensi kerugian itu dapat diminimalisir.

“Jelasnya, saat ini kami akan berupaya terus secara maksimal pada pengungkapan kasus ini. Tak hanya sekadar mengungkap pelaku dan lainnya. Tapi, bagaimana bisa mendapatkan dana dari  kerugian negara yang ditimbulkan tersebut,” ujarnya.

Tambahnya, kepiting ilegal pengiriman dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu tujuan akhir akan dikirim ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kapolres menyebutkan kembali perihal pasal yang dilanggarnya. Yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Untuk ancaman hukuman bisa sampai dua tahun. Ini masih proses pendalaman. Mudah-mudahan pasca pengungkapan ini tidak ada lagi dan para pelakunya sadar akan pentingnya sertifikat karantina itu sendiri,” tutupnya.

Sementara, M. Khairun Nur Rakhmat, perwakilan PSDKP Wilker Bulungan menambahkan, penyelundupan kepiting ilegal di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama. Hal itu diakuinya menjadi suatu atensinya. Sehingga ke depan kasus serupa tidak terjadi kembali.

“Apakah dengan peningkatan patroli atau lainnya. Kami mengikuti petunjuk atasan. Yang jelas kami siap membantu mencegah segala bentuk penyelundupan barang ilegal ini,” ungkapnya singkat saat dihubungi. (admin)