NUNUKAN – Seorang buruh dan IRT, diduga menjadi pelaku penimbunan tabung LPG 3 kilogram (kg) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Nunukan, sebut aja ED (42) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) lebih dahulu ditangkap, pada Minggu (26/9). Sementara buruh yang berinisial MD (39) ditangkap satu hari setelah ED ditangkap.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, pihaknya awalnya memang menangkap ED atas informasi masyarakat yang mengungkap ada seseorang melakukan penimbunan dan penjualan LPG 3 Kg jauh di atas harga HET.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti demgan melakukan pengecekan di sebuah rumah yang beralamat di jalan Pasar Pagi, Gang Mangga 2, Nunukan Tengah. “Jadi di rumah itulah kami temukan terdapat 34 buah tabung gas LPG 3 Kg yang dijual dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ujar Ricky saat konferensi pers, Rabu (28/9).
Setelah ED dimintai keterangan, terungkap membeli gas LPG 3 Kg dari pelaku MD dengan jumlah 15 tabung seharga sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 55 ribu. Tidak hanya dari pelaku MD, pelaku ED juga diduga membeli dari orang lain dengan kisaran harga yang sama, selanjutnya tabung gas tersebut dikumpulkan oleh ED di sebuah rumah kontrakan sebagai tempat tinggal terduga pelaku.
Selanjutnya ED melakukan penjualan kepada masyarakat dengan cara ada yang memesan terlebih dahulu kemudian gas LPG 3 Kg tersebut diantarkan dan ada juga yang langsung membeli di sebuah rumah kontrakan milik ED. “Jadi pelaku pertama, menjual sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu,” tambah Ricky.
Berselang sehari, personel Satreskrim juga melakukan pengecekan langsung di sebuah rumah pelaku MD, yang beralamat di Jl. Radio, Nunukan Utara, dengan laporan yang sama. Di TKP ini, personel kembali temukan 36 tabung Gas LPG 3 Kg.
Dari keterangan MD, dirinya merupakan penjaga gudang Subpenyalur gas LPG 3 Kg bersubsidi. MD sendiri melapor kepada pemilik LPG, bahwa gas LPG 3 Kg yang berada di gudang punya pemilik sub penyalur, sudah habis terjual. Hanya saja, gas LPG 3 Kg tersebut dibeli MD sendiri dengan harga Rp 20 ribu.
“Jadi setelah dia beli sendiri, kemudian gas dia bawa ke kios sembako miliknya, sengaja dia kumpulkan, kemudian baru dijual ke masyarakat dengan harga Rp 40 ribu,” beber Ricky. Total tabung yang diamankan pun ada sebanyak 70 tabung gas LPG. Seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Nunukan.
Atas perbuatannya, baik pelaku ED dan MD terancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (admin-TB).

























