Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Tindak Lanjut Rencana Penonaktifan PBPU Pemda Provensi Kaltara

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPJS Kesehatan, serta pemerintah kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi untuk membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan target Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 tetap tercapai, Senin (27/07/29).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mengupayakan pembiayaan kepesertaan JKN hingga Triwulan III Tahun 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, pembiayaan untuk Triwulan IV Tahun 2026 akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan.

Rapat turut mengidentifikasi Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan sebagai daerah yang memiliki risiko terhadap pencapaian target UHC Tahun 2026. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta JKN agar kepesertaan lebih akurat dan tepat sasaran.

Selain itu, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendaftaran pekerja sektor formal dan badan usaha yang belum menjadi peserta JKN. Pelibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) juga didorong sebagai salah satu alternatif dalam mendukung pembiayaan kepesertaan JKN.

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan, diharapkan keberlangsungan Program JKN tetap terjaga serta target Universal Health Coverage Tahun 2026 dapat tercapai, sehingga masyarakat Kalimantan Utara terus memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan. (*)