BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati. Bantuan keuangan dari pemerintah daerah tersebut merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total Rp666 juta disalurkan untuk 12 parpol di Bulungan.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si berharap, bantuan yang disalurkan dapat membantu kegiatan partai politik di Bulungan terutama dalam memberikan edukasi atau pendidikan politik kepada masyarakat.
Untuk diketahui, bantuan keuangan partai politik merupakan amanat konstitusi yang diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Di dalamnya dijelaskan, bahwa bantuan keuangan partai politik dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Selain itu juga digunakan untuk pendidikan politik, dalam bentuk workshop, seminar, lokakarya dialog, sarasehan dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya.
Dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 juga dijabarkan, bahwa pendidikan politik dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
“Partai politik sangat strategis bukan hanya menjadi pilar demokrasi, tapi juga kita harapkan menjadi bagian dalam upaya menciptakan iklim demokrasi dan kehidupan politik yang lebih maju dan kondusif, khususnya di Kabupaten Bulungan,” ucap Bupati.
Dijelaskan, situasi sekarang mendekati tahun politik menjelang pemilihan umum langsung dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
“Mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bulungan mulai hari ini sampai nanti Pemilu langsung dan Pilpres,” ajak Bupati.
Diingatkan pula, bantuan keuangan dapat dimanfaatkan, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh parpol sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab bantuan tersebut setiap tahunnya diperiksa oleh BPK. (admin-TB/SP)
sumber-pemkab

























