TIDENG PALE, teropongborneo.my.id – Bertempat di Gedung Utama DPRD Kabupaten Tana Tidung, Di Gelar Rapat Paripurna Istimewa Ke -ll, Dengan Agenda Acara,Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tana Tidung, sisa masa Jabatan 2019 – 2024. Selasa (6/7)
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung Jamhari,dan Dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali dan Sejumlah Undangan diantara nya Ketua DPW Partai Demokrat,Ketua DPC Partai Demokrat Sekabupaten Tana Tidung,Komandan Kodim 0914 Tana tidung,Kapolsek Sesayap,Kapolsek Sesayap hilir,Sekda dan Para Asisten,Staf Ahli,Kepala SKPD,Kepala Lembaga Teknis Daerah,Kepala Bagian dan Camat Sekabupaten Tana Tidung,Ketua KPU Tana Tidung,Ketua Bawaslu Tana Tidung,Kepala BPJS Tana Tidung,dan Pimpinan Bank di Kabupaten Tana Tidung.
Dalam Sidang Paripurna ini, Salim Aripin di Tetapkan Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung Dari Partai Demokrat,Yang Menggantikan Ramli.
Agenda PAW Anggota DPRD Kabupaten Tana tidung ini Di gelar Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara,Nomor 188.44 / K 570 /2019,Dan SK Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 39 / SK / DPPD / V / 2021.
Setelah Mengucapkan Sumpah Dan Janji PAW, Acara Dilanjutkan Dengan Penanda Tanganan Berita Acara Secara Simbolis Oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Anggota DPRD yang Telah Dilantik Rohaniawan Dan kemudian Surat Keputusan Tersebut Diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung kepada Salim Arifin Resmi Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung dan Mengemban Amanat Untuk memperjuangkan Aspirasi masyarakat Yang Di Wakili nya, (SED-DPRD/RED)

























