TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara (Kaltara) tidak termasuk dalam tujuh provinsi yang menjadi sasaran bantuan khusus pemerintah pusat untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan Karhutla.
Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).
Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut membahas penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi peningkatan Karhutla.
Gubernur Zainal mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., serta diikuti unsur Forkopimda Kaltara secara daring.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago. Dalam arahannya, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan kawasan hutan turut diundang untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesinya. Pemerintah juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja maupun kelalaian dalam mencegah Karhutla.
Djamari mengingatkan bahwa Indonesia belum memasuki puncak El Niño sehingga risiko kebakaran masih dapat meningkat.
“Karena puncak El Niño belum terjadi, kondisi ini masih bisa meningkat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan tepat sejak sekarang,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penguatan penanganan Karhutla, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah yang menjadi sasaran penanganan khusus.
Dalam Surat Edaran itu, bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya diarahkan kepada wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kaltara tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Bantuan ini dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar dan logistik, posko pengungsian, layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, pengadaan alat pemadam, dukungan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Meski tidak masuk dalam sasaran bantuan khusus tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tetap memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla. Dishut Kaltara juga terus meningkatkan pemantauan wilayah rawan serta koordinasi dengan Manggala Agni, BPBD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat.
Langkah ini penting untuk memastikan kondisi Kaltara tetap terkendali sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di tengah kondisi cuaca panas dan kering serta ancaman El Niño. (dkisp)
























