BULUNGAN – Bupati Bulungan Syarwani. S. Pd, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di Gedung Tenguyun lantai II kantor Bupati Bulungan pada Selasa (11/11/2025).
Bupati dalam sambutanya bahwa kegiatan sosialisasi di gagasi oleh Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan, dan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada perangkat daerah, pelaku usaha, serta masyarakat mengenai ketentuan baru dalam proses pengajuan izin mendirikan bangunan melalui mekanisme PBG, serta pentingnya penerbitan SLF sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kelayakan penggunaan bangunan.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan sistem perizinan lama (IMB) dengan pendekatan yang lebih teknis dan berbasis standar bangunan, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis laik fungsi sebelum digunakan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk perwakilan dari masyarakat, kecamatan, OPD dan pelaku usaha dapat memahami prosedur dan ketentuan terbaru, serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing mengenai pentingnya mengurus PBG dan SLF secara resmi dan sesuai regulasi. Ujar Bupati.

Lanjutnya, Bupati sampaikan kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi ini telah hadir sebagai narasumber dari Direktorat Biro Penataan Bangunan, Dikjen Cipta Karya Kementerian PU, Bapak Riki Adi Pornomo. S. Kom dan Tenaga Ahli Arsitektur PT. Tri Suta Bara. Bapak Ir. Hari Gardjito. ST. Kehadiran mereka nanti akan menjelasakan apa iti PBG dan SLF. dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama guna kenyamanan, keselamatan serta aman dalam memiliki bangunan, dan untuk terus mendukung upaya penataan ruang dan bangunan yang legal sesuai ketentuan yang berlaku. Ujar Syarwani. S. Pd. M.Si.
Bupati menyampaikan bahwa kondisi riil saat ini, Kabupaten Bulungan saat ini sudah menjadi persoalan, tidak pernah bisa mengeksekusi dan meningkatkan hal yang berkaitan dengan garis sempadan bangunan, jadi kita belum bisa sampai hari ini pelaksanaan itu sulit untuk kita eksekusi, dan kami akan evaluasi kembali dan mudah-mudahan ada pemutihan yang bisa kita lakukan rasanya di manapun aturan yang kita buat tidak mungkin aturan yang baru kita lahirkan hari ini bisa memberanguskan ataupun bisa membatalkan surat sertifikat yang telah jadi. Ungkap Syarwani. (Red).




















