Kamar Hunian Anak Lapas Tarakan Ditemukan Barang Terlarang

TARAKAN, TeropongBorneo.My.Id – Barang terlarang kembali di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tarakan. Sidak yang dilakukan petugas Lapas Kelas II A Tarakan berlangsung pada Jumat (24/6) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Kali ini yang menjadi sasaran sidak yaitu kamar hunian anak, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Muhammad Ridwantoro mengatakan, sidak terhadap kamar hunian WBP itu dilakukan menjelang Idul Adha.

Dan Pihaknya ingin melakukan pelaksanaan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Idul Adha.

“Kegiatan sidak ini dilakukan di blok hunian Echo di kamar hunian 6 dan 10. Ini merupakan kamar hunian WBP anak,” katanya.

Kalapas menambahkan, sidak terhadap kamar hunian WBP sangat rutin dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, kegiatan sidak di kamar hunian WBP akan sangat berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban serta mencegah gangguan kamtib di dalam lapas.

“Selain pelaksanaan razia, pada kesempatan ini dilaksanakan pula pengecekan kondisi bangunan pada blok hunian,” tuturnya.

Adapun barang terlarang yang didapati dalam sidak tersebut diantaranya 1 unit ponsel, 1 unit power bank, 1 unit baterai ponsel, 2 unit headset, 7 buah hammock, 1 buah terminal rakitan, 1 buah benda tajam, 1 buah pinset dan 1 buah sendok besi.

“Penggeledehan terhadap sejumlah kamar narapidana juga untuk menciptakan kebersamaan, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi keamanan lapas,” beber Ridwantoro.

Setelah semua barang terlarang tersebut disita, nantinya akan dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan. Kalapas menegaskan bahwa kegiatan serupa kedepan akan terus dilakukan oleh pihaknya.

Maka “Dengan kegiatan sidak secara rutin, kita pastinya sudah melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (*)

By : Admin-TB.