Dibekuk, Warga Karang Rejo Balikpapan Peyebar Konten Pornografi di Medsos

BALIKPAPAN–Menggunakan perangkat handphone iPhone 14 Pro Max, perempuan berinisial YR (24), warga Karang Rejo, Balikpapan, menyebar konten pornografi melalui media sosial (medsos). Selain 28 foto-foto vulgar, dia menjual dua rekaman desahan senilai ratusan ribu rupiah.

“Dijual melalui link tautan Instagram,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani dan PS Kasubdit Siber, Kompol Dian Puspitosari, Jumat (8/3). lalu

Setelah mentransfer duit, konsumen dapat menikmati foto-foto YR tersebut. “Tersangka ditangkap di sebuah toko lokasi dia beraksi. Tidak sendiri, dia dibantu sang pacar,” Pacar YR terlibat pada suara rekaman, tersangka menikmati keuntungan dari menjual konten tersebut.ungkap Artanto.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Siber melakukan patroli dunia maya dan mendapati konten diduga melanggar UU ITE Instagram @choccolipu. Situs web https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU No 44/2008 tentang Pornografi. *

By Admin.