TENGGARONG – Permintaan ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima Ma’ruf saat mengunjungi daerah pemilihannya di Kecamatan Marangkayu dan Muara Badak. Masyarakat mengeluhkan sulitnya menggunakan fasilitas BPJS.
Menurut Ma’ruf, mayoritas masyarakat mengeluhkan akses pembuatan hingga proses administrasi yang sulit. Ia berharap Pemkab Kukar dapat menghadirkan program pemutihan atas denda-denda yang memberatkan masyarakat, khususnya peserta BPJS kelas III.
“Banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat pengguna BPJS mendapatkan denda, khususnya karena ekonomi. APBD kita ini besar, harapan besarnya pemerintah bisa anggarkan sekian untuk biaya khusus fasilitasi ini,” ungkap Ma’ruf, Selasa (15/8).
APBD Kukar 2023 menyentuh Rp 7,2 triliun. Kemudian pada APBD-P 2023 meningkat hingga Rp 4 triliun. Ma’ruf mencontohkan Pemkot Balikpapan berhasil menyediakan program yang mengakomodasi masyarakat untuk BPJS Kesehatan.
“Pengguna kelas tiga sepenuhnya difasilitasi pembayarannya oleh pemerintah daerah. Mengingat anggaran belanja tinggi Kukar, sangat memungkinkan program ini diterapkan di Kukar,” jelasnya.
Menurutnya, jika dihitung kemungkinan memerlukan Rp 100 miliar. Angka ini bisa dijangkau APBD Kukar dengan catatan masyarakat aktif cek kesehatan. Supaya sistem membaca bahwa pengguna BPJS masih aktif.
Jika pemerintah daerah mengabulkan keringanan bagi pengguna BPJS Kesehatan kelas III, Ma’ruf mendorong aparatur pemerintah desa hingga kabupaten untuk menyosialisasikan manfaatnya. Ma’ruf juga berharap pemerintah dapat menyaring penggunaan BPJS Kesehatan agar tepat sasaran.
“Kita dorong bupati dan DPRD bahwa semua pengguna BPJS aktif atau tidak aktif tidak boleh ditolak rumah sakit. Jadi terima saja dulu, sehingga pelayanan ini dapat memudahkan masyarakat,” harapnya. (*)
By Admin-TB.