Mobil Dinas Lama Sudah Dibeli Mantan Kepala Daerah

BONTANG – Rencana pengadaan mobil dinas bagi kepala daerah di Kota Bontang terus mencuat. Kabag Umum Setkot Bontang Dedi membenarkan mengenai rencana itu. Menurut dia, kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika dilantik, seyogianya pemkot menyediakan kendaraan dinas.

Namun, pada tahun pertama menjabat, anggaran itu tidak terplotkan. Sebab itu pada APBD Perubahan ini baru direalisasikan. “Setiap kepala daerah dan wakil itu berhak atas kendaraan dinas,” kata Dedi.

Adapun kendaraan dinas lama, mantan kepala daerah dan wakilnya berhak mendapatkan. Mekanismenya ialah penjualan tanpa proses lelang. Ketentuan ini diatur di Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diturunkan dalam Perda 2/2020.

Mantan kepala daerah sebelumnya telah berkeinginan membeli barang tersebut. Jika itu dibeli saat itu, kepala daerah tidak ada kendaraan. Pun demikian dengan wakil kepala daerah. Ia juga membantah proses ini skemanya hibah. Sebab, mekanisme itu tidak dibenarkan secara regulasi. Nantinya hasil penjualan akan masuk kas daerah.

“Jadi yang dijual tanpa lelang itu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat eselon satu. Mekanisme harganya diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penilaian appraisal harga barang tersebut. Dengan persyaratan kendaraan itu telah berusia empat tahun. Sementara untuk kendaraan operasional lainnya itu minimal tujuh tahun usianya. Usia kendaraan kepala daerah ini sudah menginjak lima tahun.

“Mantan kepala daerah sudah beberapa kali mengajukan. Tetapi karena belum dianggarkan sebelumnya, tidak bisa terealisasi,” tutur dia.

Pengadaan ini juga telah diajukan saat pembahasan anggaran antara TAPD dengan Banggar DPRD. Hasilnya mereka menyetujui rencana ini. Mengenai pemesanan kendaraan harus melampirkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Proses appraisal menunggu kedatangan barang tersebut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa ada empat kendaraan baru. Dua unit untuk kendaraan dinas kepala dan wakil kepala daerah. Dua unit berikutnya merupakan kendaraan operasional kepala dan wakil kepala daerah. “Ini masih berproses pengadaannya. Karena anggaran sudah diketuk juga. Dalam waktu dekat pengadaan itu akan terealisasi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pengadaan mobil dinas. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) terdapat empat nomenklatur yang diajukan di APBD Perubahan kali ini.

Pertama ialah pengadaan mobdin bagi kepala dan wakil kepala daerah. Nominalnya mencapai Rp 2,7 miliar. Spesifikasinya model atau tipe 2GR-FKS, 6 cylinders, V-type, 24-valve, DOHC, chain drive with VVT-I. Dengan kapasitas mesin/silinder 3.456 cc. Kapasitas tangki bahan bakar 75 liter jenis gasoline transmisi automatic.

Serta 4 cylinders, in-line type, 16-valve DOHC, chain drive with dual VVT-I. Kapasitas mesin/silinder 2.494 cc. kapasitas tangki bahan bakar 75 liter. Dengan jenis bahan bakar gasoline transmisi automatic.

Tak hanya itu, pemkot memplotkan pengadaan tiga kendaraan untuk unsur FKPD. Mobil operasional kepala daerah turut diajukan. Dengan pagu anggaran senilai Rp 760 juta sejumlah satu unit. Terakhir ialah mobil untuk Dinas Kesehatan dengan anggaran yang diajukan, yakni Rp 476 juta. (admin-TB)