Komitmen Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kota Samarinda Gelar Asistensi Penyusunan Daftar Informasi Publik

SAMARINDA – Badan publik tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda wajib transparan dalam melakukan keterbukaan informasi publik. Hal ini telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, ada juga Peraturan Komisi Informasi Tahun 2021 yang juga merupakan prosedur yang harus dijalani, salah satunya adalah menyusun Daftar Informasi Publik.

Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Gelar Asistensi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 9 Agustus dan 10 Agustus di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda. Rabu (10/8/2021) pagi.

Dihadiri oleh peserta para admin PPID Pelaksana baik dari perangkat daerah hingga kecamatan yang ada di Kota Samarinda. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh Informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah yang diwakili Kepala Bidang Pengelola dan Pelayanan Informasi, Euis Eka Apriyani mengatakan tak semua informasi publik dapat langsung dipublikasikan. Ada beberapa hal yang masuk dalam informasi yang dikecualikan.

“Di era keterbukaan informasi ini kehadiran PPID diharapkan mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tentu ada tuntutan kesiapan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (admin-TB)

Sumber : Diskominfo.