Kab. Tana Tidung, teropongborneo.my.id – Pemutakhiran Data Kependudukan Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022 dibuka oleh Bupati Tana Tidung dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Said Agil, S.T., M.T, turut hadir Kepala OPD dan peserta sosialisasi dari RT dan Desa se-Kabupaten Tana Tidung. di Aula Dinas Pendidikan pada Rabu, 13/7/2022.
Tujuan pemutakhiran data ini adalah agar tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir karena hal tersebut sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.
Hal ini Sesuai dengan pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada 31 (tiga puluh satu) data penduduk perseorangan, data tersebut ada juga yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir dan ada juga data dinamis atau dapat dirubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan dll (Permendagri Nomor 74 Tahun 2015).
Tujuan utama dari perubahan Undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat.
Contoh di lapangan yang terjadi adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui, (admi-TB/JK)

















