Bupati Melantik 251 Pejabat Fungsional dan 1 Kepala OPD

MALINAU, TEROPONGBORNEO.MY.ID – Bupati Malinau Wempi W Mawa S.E, M.H, melantik dan pengambilan sumpahdan janji jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) dan penyetaraan jabatan pengawas (Eselon IV) kedalam jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau bertempat di Ruang Tebenggang Kantor Bupati Malinau Senin (30/5/22) pagi.

Bupati Malinau Wempi W Mawa dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b). ini merupakan hasil akhir dari proses pelaksanaan seleksi terbuka pada 2 OPD yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini belum dapat dilakukan pelantikan karena proses seleksi terbuka masih akan berproses pada Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian dalam negeri. pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) pada dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu ini telah mendapat rekomendasi dari kasn Nomor : b-1788/jp.00.00/05/2022 Tanggal 18 Mei 2022.

“Pelantikan serta pengambilan sumpah/janji bagi pejabat pengawas (Eselon IV) yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah kabupaten malinau, hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia pada pidato pelantikan di depan sidang paripurna dpr/mpr untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah menjadi 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi sehingga proses kerja pada birokrasi pemerintah menjadi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan,”katanya

Sebagai tindak lanjut arahan presiden tersebut, telah ditetapkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi sebagai pedoman dalam melakukan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah hal ini adalah sebagai bentuk perwujudan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.

“Adapun mekanisme penyetaraan jabatan di lakukan dengan tahapan, penyederhanaan struktur organisasi, identifikasi/pemetaan jabatan dan pejabat yang masuk penyederhanaan struktur organisasi serta pengusulan jabatan dan pejabat yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, kabupaten malinau sediri sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini telah mendapat rekomendasi persetujuan penyetaraan dan penyesuaian jabatan dari kementerian dalam negeri Nomor: 800/3523/Otda, Tanggal 25 Mei 2022. dalam surat tersebut diperintahkan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pelantikan pejabat pengawas (Eselon IV) ke dalam jabatan fungsional paling lambat Tanggal 30 Mei 2022. Hal yang sama juga telah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu terhadap 20 pejabat Eselon IV ke jabatan fungsional,”Jelasnya

Perlu saya jelaskan bahwa penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten malinau ini dilaksanakan juga hal yang sama di berbagai daerah di indonesia sebagaimana amanat perundang-undangan bahwa jenjang jabatan pada tingkat pemerintah daerah menjadi 2 level, penyetaraan jabatan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tingkatan kementerian/ lembaga pemerintah di pusat dan tahap selanjutnya seperti yang kita lakukan pada hari ini melakukan penyetaraan pada tingkatan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten Malinau sendiri ada 271 jabatan pengawas (Eselon IV) yang termasuk hari ini diseterakan ke dalam jabatan fungsional yang terdapat pada dinas, badan, sekretariat DPRD, sekretariat daerah. dikecualikan untuk jabatan pengawas Eselon IV pada kecamatan tidak masuk dalam penyederhanaan jabatan, pada pelantikan hari ini kita melantik 251 pejabat pengawas eselon IV kedalam jabatan funsional hal ini berdasarkan hasil validasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan oleh kemendagri tanggal 25 Mei 2022, ini merupakan sisa dari pelantikan yang telah kita laksanakan sebelumnya yaitu pada tanggal 30 Desember 2021 yang lalu.

“Oleh karena itu saya sampaikan, bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, mau tidak mau harus dilaksanakan sesuai dengan perintah dan amanat peraturan perundang-undangan, kepada PNS yang hari ini sudah dilantik agar tetap dan terus bersemangat melaksanakan tugas pada jabatan fungsionalnya dan tidak mempengaruhi kinerja profesional bapak/ibu sebagai seorang PNS yang siap bekerja tanpa pamrih,”ungkapnya (admin-er)

sumber-Prokompim.