TARAKAN, teropongborneo.my.id – Pemerintah Kota Tarakan menggelar acara Evaluasi hasil kepatuhan pelaporan LHKPN 2022 serta penyerahan penghargaan bagi 6 (enam) wajib lapor tercepat dalam pelaporan LHKPN 2022 di Ruang Rapat Imbaya Kantor Walikota, Senin, 20 Februari 2023.
Adapun penghargaan bagi 6 (enam) wajib lapor tercepat dalam pelaporan LHKPN 2022 berdasarkan release data KPK (5 Januari 2023 pukul 00:09:30 wib) diantaranya :
- Muhammad Jufri, STdari PDAM Tirta Alam, lapor tanggal 2 Januari 2023
- Purwono, SE dari PDAM Tirta Alam, lapor tanggal 3 Januari 2023
- M. Setia Budi,ST dari PDAM Tirta Alam, lapor tanggal 3 Januari 2023
- Alias, SKM., M.Kes dari Inspektorat, lapor tanggal 4 Januari 2023
- Netti Yuliani, SE sebagai bendahara pengeluaran BKPSDM, lapor tanggal 4 Januari 2023
- Yuliati, A.Md dari BAPPEDA lapor tanggal 4 Januari 2023
Acara pelaporan LHKPN 2022 di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amren, SE, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Tarakan Jamaluddin, Kepala Perangkat Daerah dan juga dari BUMD Tarakan ini dipelopori oleh Kabid IKPP Sisca Maya Crenata selaku administratife, instansi LHKPN Kota Tarakan yang bekerjasama dengan Bagian Organisasi Setda.
Sementara dalam penyampaian dari Administratif LHKPN Pemkot Tarakan / Kabid IKPP Sisca Maya Crenata mengatakan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib di sampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
LHKPN sendiri adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain itu juga Kabid IKPP Sisca Maya Crenata mengatakan adanya ketentuan waktu LHKPN 2022 dalam penyampainya selama penyelenggara negara di lakukan secara periode setiap tahun sekali atas harta kekayaan di peroleh per 1 Januari sampai 31 Desember 2022, dan sesuai dengan SE KPK No.09 Tahun 2018 adalah per 31 maret 2023.
Dan untuk efektifitas pengelolaan LHKPN khususnya di Tarakan agar pencapainya per 31 Maret dapat 100%, maka paling lambat 20 Pebruari 2023 untuk alokasi waktu reviu perbaikan / pengembalian laporan oleh KPK ke Penyelenggara Negara, jadi untuk Tarakan dari hasil monitoring pelaporan penyelenggara negara 2022 yaitu yang sudah lapor 208, wajib lapor 230, belum lapor 22 dalam pencapainya 90,43 %, sekarang sudah 100 %.
Jadi untuk 2022 berdasakan rekapitulasi kepatuhan wilayah Provinsi Kalimantan utara bidang exsikutif daerah per 31 Desember 2023, rekapitulasi kepatuhan di tingkat se- Kaltara, Tarakan di posisi ke 3 (tiga), dan ini masih di lihat secara reviw belum kongret, Tarakan masih menunggu per 20 Februari akan ke posisi berapa lagi
Dan lebih jelas lagi jika tidak ada penyampain LHKPN akan mendapatkan sanksi administratif sesuai perubahan atas Perwali Kota Tarakan No. 25 Tahun 2016 Pasal 11 (1), (2) bahwa akan di berikan peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali, dengan masing-masing tengang waktu 10 hari, dan jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN, maka kepada PN di berikan sanksi administrative berupa hukuman disiplin.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amren, SE, menyampaikan pihaknya mengapresiasi dan melihat perkembangan yang bagus dari jajaran BKPSDM Kota Tarakan yang terus mempercepat deadline penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022.
Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai pengingat bersama bahwa, seorang pejabat dan ASN harus bertanggungjawab atas semua yang dilakukan dan semua yang dipunyai serta penggunaannya, “Apa yang kita punya, kita laporkan selaku penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan kita.
Dan kita harus patuh dan bekerja apa adanya, sewajarnya, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana praktek-praktek korupsi. Sehingga, apa yang kita punya itu merupakan hak kita dan tidak kesulitan dalam membuat LHKPN,”tegasnya.
“Sebenarnya batas pelaporan itu 60 hari, sehingga Januari sampai Maret. Hanya saja karena kita juga dituntut untuk mengisi MCP atau Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk didalamnya kepatuhan pelaporan LHKPN, maka kita berusaha untuk melaporkan secepat mungkin,” tutur Hamid Amren. (admin-TB/ER).

















