TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, mendengarkan nota penjelasan yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak.
Pembacaan nota penjelasan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat, 8 September 2023.
Raperda Kota Layak Anak yang saat ini sedang dibahas dan diharapkan akan segera menjadi Peraturan Daerah, menjadi tonggak penting dalam upaya bersama di Kota Tarakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih suportif dan mendukung perkembangan anak-anak di kota ini.
Raperda ini diharapkan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung kota ini dalam mewujudkan status Tarakan sebagai “Kota Layak Anak.”
Dan sebagai kota yang telah meraih predikat “Kota Layak Anak Pratama” selama dua tahun terakhir, Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan status kota ini ke tingkat yang lebih tinggi. (*)
By Admin.