TARAKAN – Kecamatan Tarakan Utara Melaksanakan Kegiatan Penyampaian Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Ketua RT Periode Tahun 2026 s.d. 2030 dan Pembinaan Ketua RT Se Kecamatan Tarakan Utara, Pada Senin (05/01/2026) Di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara.
Turut hadir Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, Didampingi Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, menyerahkan SK Penetapan Ketua RT Periode Tahun 2026–2030 Se Kecamatan Tarakan Utara kepada 25 Ketua RT yang resmi menerima amanah untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Penyerahan SK diikuti oleh 25 Ketua RT yang resmi menerima amanah untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wali Kota berharap Ketua RT dapat menjadi lokomotif penggerak di lapangan, sekaligus ujung tombak pemerintahan dalam memantau pergerakan penduduk serta membina kehidupan bermasyarakat di wilayah masing-masing.
Selain itu, Ketua RT juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum milik pemerintah, mendukung penanganan kebersihan dan pengelolaan sampah, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Selamat kepada Ketua RT yang baru menerima SK. Selamat bekerja dan mengabdi untuk masyarakat,” ujar Wali Kota. *




















