TAK JERA: Petugas Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras

SAMARINDA – Pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) di Samarinda kembali terjadi atensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

pekan lalu, dengan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri-TNI, dan dinas terkait lainnya menyita 644 botol miras dari berbagai merek dagang.

Itu merupakan barang sitaan dari lima toko kelontongan yang kedapatan menjual minuman memabukkan tanpa izin.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Samarinda Maradona Abdullah menerangkan, razia minuman beralkohol bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (23/7).

Selain miras, mereka turut merazia indekos, sasarannya adalah pasangan tanpa ikatan pernikahan. “Termasuk penindakan penyakit masyarakat, indekos yang dianggap rawan dan peredaran miras ilegal,” sebutnya.

Dari beberapa indekos di Jalan Pangeran Antasari, tim gabungan mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan suami istri, serta lima orang tak memiliki KTP.

“Kepada mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. Keluarga mereka dipanggil untuk mendapatkan pembinaan juga,” ujarnya.

Razia miras dilakukan di lima toko kelontong di tiga kecamatan, yakni Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.

Dalam operasi itu, tim menyita 644 miras yang disembunyikan di tempat tempat-tempat yang sulit dijangkau.

“Penindakan miras tanpa izin itu sesuai dengan peraturan daerah. Perda Nomor 6/2013. Miras yang diamankan kami data dan selanjutnya diproses hingga ke pengadilan,” pungkasnya. (ana)

By : Admin-TB.