TARAKAN, Teropong Borneo – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Satgas Kalimantan Utara menggelar kegiatan Akselerasi Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM Kota Tarakan, dimana Wajib Halal Oktober 2024.
Konsultasi dan layanan sertifikasi halal dan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM dalam mendaftarkan produk makanan dan minuman mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, baik makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.
Ada empat macam sertifikasi bagi UKM yang difasilitasi pendaftarannya oleh Kemenkop UKM, yaitu: Pendaftaran Sertifikat Produksi, Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pendaftaran Sertifikasi Halal. Pendaftaran Merek. Pendaftaran izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam), jika tidak memiliki sertifikat dan pelanggarannya bisa ditindak tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional, hingga denda Rp 2 miliar.
Layanan ini terbuka bagi semua pelaku UMKM, dengan lokasi pelayanan tersebar di beberapa titik strategis, antara lain di sebengkok, Masjid Al Maarif Pasar Guser, Pasar Ramadhan Markoni, dan Taman Berkampung.
Sementara Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., saat menghadiri sekaligus memantau proses Konsultasi dan Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Kota Tarakan, Minggu (17/3/2024). Mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh sertifikasi halal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Dalam kunjungannya pula, Pj. Wali Kota juga memberikan dorongan dan dukungan kepada para pelaku UMKM untuk terus berkarya dan mengembangkan produk halal berkualitas.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menjaga keberlangsungan industri UMKM di Tarakan. *
By Admin.