TEROPONGBORNEO.MY.ID, SAMARINDA- Yayasan Selamatkan anak kita (Sekata) Kaltim secara khusus hadir di acara pembukaan kegiatan program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dalam acara tersebut, tidak hanya hadir kegiatan program rehabilitasi sosial tetapi pihaknya juga melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) bersama Kalapas Kelas IIA Samarinda M Ilham Agung Setyawan pada, Selasa (8/2).
Ketua Yayasan Sekata Kaltim, Rabin Subhananta mengatakan penandatanganan MoU bersama Kalapas kelas IIA Samarinda merupakan kerjasama untuk program pemberian asimilasi penyalahgunaan narkoba kepada Warga binaan pemasyarakatan di Lapas kelas IIA Samarinda. “Yang mana progam rehabilitasi sudah berjalan di lapas Kelas IIA Samarinda ini. Sedangkan program asimilasi belum berjalan. Dengan adanya hal tersebut kita melakukan kerja sama pada hari ini,” ucapnya.
Dia mengatakan, adapun tujuan dari progam rehabilitasi sosial ini, pertama tidak lain untuk membantu WBP di setiap Lapas yang ada di wilayah Samarinda, paling tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi orang yang lebih baik lagi kedepannya. Kedua, menekankan bahwa negara hadir terkait penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba. “Saya secara khusus memberikan ucapan terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Kaltim, BNNK Samarinda dan Kalapas Kelas IIA Samarinda yang mana telah mendukung yayasan Sekata Kaltim dalam membantu rehabilitasi sosial terhadap WBP,” terangnya.
Menurutnya, ketika WBP keluar dari Lapas nantinya setelah di rehabilitasi, dapat membuka pola pikir yang benar. Sehingga dapat memberikan edukasi dan menyadarkan agar tidak terjerumus ke barang haram tersebut lagi. “Harapan kita kepada para WBP akibat penyalahgunaan narkoba kedepannya menjadi warga yang lebih baik ketika kembali bersama keluarga dan ditengah- tengah masyarakat kelak,” pungkasnya. (admin/by)

















