Satgas Terpadu Dibentuk, Setelah Sabu 44 Kg Lolos di Pelabuhan Samarinda

SAMARINDA KOTA – Kasus lolosnya hampir 44 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Pelabuhan Samarinda menuju Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) dan stakeholder pelayaran di Kota Tepian.

Peristiwa ini memaksa semua pihak mengambil langkah strategis agar kapal penumpang di Pelabuhan Samarinda tidak lagi dijadikan jalur penyelundupan barang haram.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah unsur terkait mulai dari PT Pelindo, KSOP Kelas I Samarinda, Bea Cukai Samarinda, Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, BNN Provinsi Kaltim, hingga perusahaan pelayaran sepakat membentuk satuan tugas (satgas) terpadu.

Lima Langkah Pencegahan. Dalam rapat koordinasi di Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Kamis (2/10/2025), satgas terpadu merumuskan lima langkah penting pencegahan, yakni:

Pembatasan akses kru kapal hingga pukul 22.00–23.00 Wita. Pengadaan sarana pengawasan modern berupa mesin X-Ray. Penutupan jalur tikus di area pelabuhan.

Peningkatan patroli gabungan. Larangan penumpang bermalam di kapal, kecuali pada periode tertentu.

Pengetatan Area Pelabuhan. Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi, mengatakan pengetatan aturan dilakukan sebagai tindak pencegahan pasca lolosnya sabu 44 kg.

“Salah satu pencegahan yang disepakati adalah larangan bermalam di kapal. Tidak boleh lagi ada, termasuk untuk kru kapal. Namun, jika ada hal teknis seperti keberangkatan dimajukan, operator kapal wajib memberitahukan lebih cepat,” jelas Capt. Yudi.

Ia menegaskan koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat meminimalisir peluang masuk dan keluarnya barang terlarang, khususnya narkoba, melalui Pelabuhan Samarinda.

“Harapannya tentu demikian. Semoga dengan upaya yang kami lakukan, kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. ***