Pungutan Berkedok Sumbangan di Sekolah, Ini Kata Kadisdikbud Samarinda

0 0
Read Time:57 Second

SAMARINDA, TeropongBorneo.My.Id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda Asli Nuryadin mewanti-wanti pungutan berkedok sumbangan yang selama ini dilakukan sekolah-sekolah. Dengan tegas, Asli memberikan larangannya.

Dikatakannya, sumbangan sukarela, infak, atau sedekah memang dianjurkan dalam agama, termasuk di sekolah. Namun sumbangan tersebut harus benar-benar sukarela dan tidak boleh dipaksakan. “Kalau dipaksakan dan ada sanksi, itu namanya pungutan liar (pungli) dan itu yang kami haramkan,” tegas Asli.

Asli mencontohkan, jika ada kerusakan toilet di sekolah dan pihak sekolah kemudian mengajak para orang tua untuk membantu memperbaikinya, hal itu diperbolehkan saja. Namun sekolah kemudian tidak boleh menentukan besaran sumbangan dan memaksa orang tua untuk memberikannya.

“Boleh saja sekolah mengajak orang tua untuk membantu, tapi besarannya harus sukarela dan tidak boleh dipaksakan,” jelas Asli.

Asli menambahkan, sekolah juga tidak boleh memanfaatkan situasi untuk melakukan pungli. “Sekolah harus transparan dalam pengelolaan keuangannya dan melibatkan orang tua dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Asli.

Asli menghimbau kepada seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Disdikbud Samarinda untuk mematuhi aturan yang ada dan menghindari praktek pungli. Dia juga meminta kepada orang tua untuk berani melaporkan jika ada sekolah yang melakukan pungli tersebut. (***).

By Admin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%