BALIKPAPAN– Hukuman berupa penghentian sementara penjualan pertalite kepada dua SPBU di Balikpapan sejak 28 Februari hingga 13 Maret memunculkan masalah baru. Yakni membeludaknya antrean di SPBU lain yang melayani penjualan pertalite. Meski begitu, Pertamina memastikan sanksi yang diberikan sudah sesuai dan melalui pertimbangan.
Area Manager Communication, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pengelola SPBU bersifat administratif. Penghentian suplai BBM jenis pertalite memang disepakati pada nota kesepahaman antara Pertamina dan pihak SPBU. “Kami tidak dapat memberikan sanksi lain seperti denda. Karena jenis pelanggaran yang dilakukan bukan untuk sanksi yang dikenakan denda,” katanya.
Lanjut dia, sanksi diberikan terkait temuan banyaknya pengetap di SPBU tersebut. Karena itu, dia berharap pengelola SPBU bisa memperbaiki pelayanan. Jika pengelola SPBU masih melayani pengetap, sanksi tegas berupa penghentian kerja sama akan diambil. Ia menyebutkan, efektivitas kebijakan tersebut akan dilihat lagi sampai 13 Maret. “Skema masih kita lihat. Ini efektif atau tidak, jika efektif bisa jadi akan kami teruskan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dua SPBU yang diberi sanksi adalah SPBU COCO 61.761.01 Karang Anyar dan SPBU 64.761.02 Gunung Malang. Terpisah, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Balikpapan Christofel mengatakan, pembinaan merupakan tindakan sanksi bagi SPBU. Namun, perlu diketahui, jangan hanya SPBU yang diberi sanksi, para pengetap ini juga harus ditertibkan.
“Memang sanksi sudah baik. Tapi belum tentu dapat menekan pengetap. Justru makin ada akal-akalan mereka. Sekarang saja, mereka sudah menggunakan roda empat atau motor yang bagus. Bukan lagi menggunakan motor Yamaha Thunder seperti biasa,” jelasnya. Ia menerangkan, masalah utama di Balikpapan adalah pengetap. Sebaliknya, kata dia, belum tentu operator SPBU terlibat. Christofel menuturkan, pegawai SPBU mungkin tidak hafal dengan orang yang sering mengisi BBM. Pasalnya, jumlah kendaraan yang mengisi tidak hanya 10 orang. Bisa jadi, kendaraan yang sama tapi orang yang mengisi berbeda.
“Serba salah. Siapa yang bekerja sama dengan pengetap. Beberapa kali SPBU kena sanksi tapi pengetap tetap saja ada kan? Masalahnya ini merugikan SPBU dan masyarakat. BBM jadi antre akibatnya,” tuturnya. Ia berharap, pihak berwajib bisa turun tangan. Paling tidak membantu menekan pengetap. Seperti membuat pos penjagaan di SPBU dan melakukan investigasi. Menurutnya, jika SPBU dijaga aparat, pengetap tidak berani.
Selain itu, status pengetap menurutnya masih mengambang. Di sisi lain, pemerintah daerah seolah melegalkan. Sementara bagi BPH Migas, aktivitas itu dilarang. “Jadi statusnya mereka ini bagaimana. Ada aturan yang tegas,” ungkapnya. Cris, sapaannya berharap, jika ada aturan baru terkait pengisian BBM, stakeholder terkait juga perlu dilibatkan. “Jadi, solusi bersama bisa diambil. Kalau kami, pengusaha komunikasinya tentu dengan bagian retail atau penjualan. Kalau ada langkah aturan baru, stakeholder juga harus diajak. Kalau seperti ini kan jadi kemacetan,” terangnya.
Ia juga menyoroti jumlah SPBU di Balikpapan. Meski berlabel Kota Minyak, jumlah SPBU di Balikpapan hanya 14. Jauh tertinggal dari Samarinda yang jumlahnya 34 unit. Padahal, pertumbuhan kendaraan di Balikpapan sangat tinggi. “Kami juga mau investasi wait and see. Harga tanah mahal, tidak mungkin kan kami membuka SPBU di gang atau jalan perumahan. Pasti di dekat jalan besar,” jelasnya. *
By Admin.




















