TEROPONGBORNEO.MY.ID, BULUNGAN – Perangkat Desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mesti terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini jumlah desa di Kabupaten Bulungan yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 59 desa sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 16 desa.
Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, S.E, M.Si pun menyampaikan apresiasi atas adanya kesepakatan pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana transfer lainnya untuk iuran jaminan kesehatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dengan BPJS Kesehatan pada Senin (7/2).
“Anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia akan tetapi masih terdapat desa yang belum mendaftar,” ungkap Bupati dalam kegiatan Rakor Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bulungan tahun 2022.
Dijelaskan, banyak resiko yang dialami oleh perangkat desa, seperti salah satu perangkat desa di Bulungan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tapi karena belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sehingga manfaat atau santunan tidak didapat oleh ahli waris.
Selain itu BPD juga belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Padahal besaran iuran hanya 0,54 persen dari penghasilan tetap.
Bupati menjelaskan, adanya kesepakatan Pemkab dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengamanatkan seluruh perangkat desa terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dilanjutkan, perangkat desa bekerja sebagai garda terdepan mewakili pemerintah daerah di desa dan masa jabatannya sampai usia 60 tahun sehingga disarankan dapat pula mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada 3 ahli waris masing-masing dari warga Desa Gunung Putih senilai Rp110 juta, ahli waris dari warga Desa Tanjung Palas Tengah senilai Rp50,2 juta dan ahli waris dari warga Kelurahan Tanjung Selor Hilir senilai Rp42 juta.
Bupati juga sangat mengapresiasi penyerahan CSR perusahaan dalam bentuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan) yaitu dari PT Prima Bahagia Permai kepada 100 masyarakat pekerja Desa Binai di Kecamatan Tanjung Palas Timur dan PT Kayan Lestari kepada 200 masyarakat Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas. (admin-LS)

















