SAMARINDA, Teropong Borneo – Tiang reklame jenis bando terus dilaksanakan Pemkot Samarinda. Pekan lalu empat titik tiang yang perizinannya tidak lagi diperpanjang akhirnya dibongkar.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Juliansyah Agus menjelaskan, pemerintah tidak lagi memperpanjang izin tiang reklame. Jadi, yang memang waktu izinnya telah kedaluarsa, diberikan pilihan. Apakah hendak dibongkar pribadi atau dibongkar paksa. “Sebenarnya yang ditertibkan itu ada lima titik, tapi satu titik pemiliknya yang berinisiatif membongkar pribadi,” ungkapnya.
Penertiban baliho jenis bando itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 34/2023 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. “Jadi yang dibongkar itu di antaranya tiga tiang di Jalan HAM Rifaddin, dan satu tiang di Jalan RE Martadinata. Sementara satu tiang di Jalan KH Harun Nafsi yang dibongkar mandiri,” beber pria yang akrab disapa Agus.
Pemkot sudah memberi peringatan kepada pemilik reklame. Dari pemilik tidak mau membongkar, artinya pemerintah harus turun tangan. “Karena ditindak pemerintah sesuai dengan perwali, seluruh asetnya dianggap hak pemkot,” tegasnya.
Tidak hanya empat titik tersebut yang sebenarnya jadi target dibongkar. Namun, sejauh ini masih menunggu inisiatif pemilik yang bersangkutan. “Masih pendataan, serta menunggu pembongkaran mandiri dari yang bersangkutan. Kalau sudah diberikan peringatan tapi bergeming, akan ditertibkan,” bebernya.
Seluruh besi yang jadi limbah pembongkaran tiang reklame bakal menjadi aset pemkot. Nantinya dilakukan perhitungan. “Akan dilelang, sesuai dengan nilai perhitungan,” pungkasnya. (*)
By Admin.