BULUNGAN, teropongborneo.my.id – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lokasi rencana pembangunan kantor pajak di Jl Rajawali, Tanjung Selor pada Jumat (1/10).
Hibah yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berupa tanah yang berukuran 25 x 100 meter atau dengan luasan 2.500 meter persegi diperuntukkan untuk pembangunan Kantor Pajak.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, hibah merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bulungan dalam upaya mendukung pelayanan pajak. Selain itu keberadaan kantor pajak nantinya dapat mempermudah akses masyarakat dan Pemkab Bulungan dalam pelayanan pajak.
“Pertengahan bulan November ini juga akan dilaksanakan grounbreaking KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi. Para investor besar akan masuk di Kabupaten Bulungan. Tentunya hal ini akan berdampak besar tehadap pendapatan negara dan daerah melalui sektor pajak,” ungkap Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Drs H Syafril. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Ditjen Pajak atas kerjasama yang telah terjalin dengan Pemkab Bulungan
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan dalam kesempatan sama juga mengucapkan terima kasih atas hibah tanah di lokasi yang strategis. Jajaran DJP pun berkomitmen membantu Pemkab dan masyarakat Kabupaten Bulungan dalam pelayanan pajak serta mengumpulkan penerimaan hasil pajak yang nantinya digunakan kembali untuk membangun daerah dan negara.
“Terkait dengan pembangunan KIPI tentunya akan banyak mengundang investor berinvestasi. Hal ini akan berdampak positif yang pada gilirannya akan memunculkan wajib pajak,” ujarnya. (red-ER).

























