BULUNGAN, Teropong Borneo – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Kaltara di Tarakan pada Sabtu (30/3).
Sesuai ketentuan pasal 56 UU nomor 1 tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Kaltara yang turut dihadiri Sekretaris Daerah, Risdianto, S.Pi, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jamal, SH, MAP, Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Bupati menjelaskan, setiap tahun anggaran pasti terjadi dinamika dalam program kegiatan Pemkab yang pasti berdampak ataupun berpengaruh terhadap penyusunan laporan keuangan.
Namun dengan dukungan dan bantuan BPK diyakini laporan keuangan Pemkab Bulungan akan semakin baik di masa mendatang.