Samarinda, Teropong Borneo – Mantan sekuriti UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Kawasan (KPHP) Delta Mahakam diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Rabu (3/4/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolesk Samarinda Ulu, Kompol Yasir mengatakan, kejadian bermula saat pelaku bernama AO meminjam motor dinas kepada korbannya, Senin (4/9/2023) lalu.
“Yang bersangkutan meminjam sepeda motor dinas CRF warna merah putih KT 6805 BZ dengan alasan untuk bekerja.
Namun setelah membawa motor tersebut yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja bahkan nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi lagi,” terang Yasir, Kamis (4/4/2024).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
“Saat diamankan, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya. *
By Admin.