Minta Kejelasan, Guru Honor Di Kaltim Belum Terima Gaji

SAMARINDA – Kondisi saat ini menambah beban hidup para tenaga pendidik non-ASN dan mencerminkan lemahnya sistem administrasi dalam pengelolaan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sejumlah guru honorer di Kaltim kembali menghadapi ketidakpastian. Hingga pertengahan Juni 2025, sebagian besar dari mereka belum menerima gaji yang seharusnya dibayarkan sejak Januari lalu.

Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim, Wahyudin, membenarkan keresahan para guru yang gajinya belum dibayarkan. Ia menyebutkan bahwa realisasi pembayaran baru terjadi di beberapa sekolah, sementara banyak lainnya belum menerima hak mereka.

“Di SMKN 10, honor sudah dibayarkan hampir ke semua tenaga honorer. Tapi sekolah lain masih banyak yang belum. Ketimpangannya jelas terasa,” ujar Wahyudin, Selasa (17/6/2025).

Nominal gaji guru honorer dikabarkan mencapai Rp4,8 juta per bulan. Namun, keterlambatan pembayaran disebabkan oleh ketiadaan dokumen administratif seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Tanpa dokumen tersebut, para guru tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut gaji mereka. “Ini bukan cuma soal administrasi. Ini menyangkut keberlangsungan hidup orang-orang yang mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Tak hanya guru, pegawai non-guru seperti petugas kebersihan, keamanan, dan penjaga sekolah juga mengalami hal yang sama. Meskipun sebagian telah dialihkan ke skema outsourcing, masalah keterlambatan pembayaran tetap berulang.

Sayangnya, hingga kini belum ada data pasti mengenai jumlah guru dan pegawai honorer yang terdampak. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya transparansi informasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Kondisi ini terjadi di tengah gencarnya Pemprov Kaltim mempromosikan program pendidikan gratis yang dikenal sebagai Gratispol. Namun, para guru honorer justru mengaku kesulitan menjelaskan konsep “gratis” kepada orang tua siswa karena masih adanya pungutan dan kebutuhan sekolah yang harus dibayar mandiri.

“Gratis itu harusnya jelas. Tapi yang terjadi di lapangan, wali murid tetap harus keluar uang. Guru sendiri bingung menjelaskan,” ungkapnya.

FSPTTH Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan persoalan keterlambatan gaji honorer. Bagi mereka, masalah ini bukan sekadar isu teknis, tetapi bentuk pengabaian terhadap kontribusi penting guru honorer dalam menjaga kualitas pendidikan.

“Kalau gaji terus telat, konsekuensinya bisa berat. Mereka bisa kehilangan kontrakan, kendaraannya ditarik leasing, bahkan anak-anaknya terancam putus sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadan pernah menyarankan kepada semua guru honor tersebut untuk mendaftarkan diri. Namun karena berbagai alasan, yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri dan akhirnya tidak terdaftar di data base provinsi.

“Kalau guru honor yang sudah lulus PPPK ini aman mereka. Ini berarti yang tidak lulus, nah ini mereka bisa memakai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Bosnas pusat,” ucapnya.

Hal ini pun diperbolehkan dan bisa langsung dilakukan oleh pihak sekolah masing – masing, sebab anggaran langsung dikelola oleh sekolah. Sementara itu, untuk BOSP Daerah, Rahmat menyebut sedang berproses dan akan terbayarkan karena sudah keluar mekanismenya melalui Pergub yang ada. ***