KPK Tahan Bupati Nonaktif Situbondo Karna Suswandi

JAKARTA – KPK resmi menahan Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo Jati (EPJ).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Penahanan Tersangka

KPK menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pasal yang Disangkakan

Karna Suswandi disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Khususnya, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11. Ketentuan tersebut diterapkan bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaaa dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo

Komitmen KPK

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan korupsi di lingkungannya. ***