Konferensi Pers Bersama PJ Gubernur, Ini Besaran UMP Kaltim

SAMARINDA – Kabar baik bagi para karyawan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, di hulan November 2023 ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim naik sebesar 4,98%, menjadi Rp. 3.360.858. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Kaltim no 500.15/16654/kesra tentang penetapan UMP provinsi Kaltim.

“Keputusan ini akan berlaku pada Januari 2024. Artinya UMP ini ada kenaikan sebesar 4,98% dari sebelumnya UMP 2023 Rp 3.201.396 menjadi Rp.3.360.858 untuk UMP 2024,” terang Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada acara konferensi pers di ruang VVIP Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/11/2023),

Kenaikan UMP ini merupakan hasil dari beberapa rapat yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan organisasi buruh dan APINDO pada tanggal 15 dan 20 kemarin untuk membahas tentang upah minimum di provinsi Kalimantan Timur, itu kita jadikan pertimbangan untuk kenaikan UMP ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan PJ Gubernur Kaltim, kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan UMP di provinsi Kalimantan Selatan dengan besaran UMP Rp 3.282.812 dan Kalimantan Barat Rp 2.702.602.

“Artinya Kaltim masih dalam posisi tertinggi di Kalimantan. Kenaikan yang tidak terlalu signifikan ini juga mempertimbangkan agar tidak terjadi ketimpangan di suatu daerah,” ujarnya.

Pihak pemerintah provinsi Kaltim mengimbau agar pengusaha menjalankan peraturan ini. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kaltim.

“Pengusaha dilarang mengupah di bawah minimum dan pekerja bisa menerima gaji sesuai UMP walaupun bekerja di bawah 1 tahun,” pungkasnya. (*)

By Admin/HR.