SAMARINDA – Aktivitas semena-mena pengusaha pertambangan di jalan raya membahayakan masyarakat, Ahad (20/8). Mereka menggunakan jalan umum untuk mobilisasi mobil monster jenis truk mining LCMG CMT 106, yang seharusnya hanya bergerak di wilayah tambang.
Berlangsung kemarin di Simpang Pasir menuju kawasan Bantuas dengan cara konvoi itu tak termonitor pemerintah serta pihak kepolisian.
Video aksi perlintasan mereka tersebar di grup WhatsApp. Lewat video berdurasi 29 detik tersebar merekam situasi jalan di Simpang Pasir, memperlihatkan lima alat berat berhenti di badan jalan. Pasalnya, salah satu truk mining roda 10 terperosok ke selokan, persis di pinggir jalan, sehingga diperlukan bantuan ekskavator agar truk tersebut bisa melanjutkan perjalanan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, tak mengetahui ada truk monster melintas jalan umum. Sejatinya berdasarkan ketentuan untuk alat berat atau dimensi kendaraan melebihi batas tengah jalan, harus dengan pengawalan dari kepolisian. “Karena akan mengganggu arus lalu lintas (jalan umum masyarakat),” tegas Gulo.
Disinggung terkait adanya pengawalan dari Polresta Samarinda, perwira polisi berpangkat melati satu itu menegaskan nihil, alias tak ada. Termasuk soal truk monster tak memiliki nomor polisi, disebutkan Gulo karena kendaraan tersebut termasuk kategori alat berat. “Tidak diperuntukkan di jalan raya. Makanya, dia tidak bisa urus STNK, BPKB dan TNKB. Hanya boleh di kawasan terbatas,” tegasnya.
Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan Samarinda Didi Zulyani menyebut, tak mengetahui adanya mobil tambang yang melintasi jalan umum kemarin. Namun, secara aturan mobilisasi, kendaraan monster tersebut harus ada komunikasi dan izin ke lingkungan masyarakat pemerintah, dalam hal ini Dishub dan DLH.
“Karena itu jalan lingkungan, harusnya koordinasi dengan lingkungan setempat dulu. Kemudian karena jalan itu baru dicor, perlu koordinasi dengan PUPR. Mobilisasinya itu perlu konsultasi ke Dishub, namun tidak ada,” sesal Didi. (*)
By admin.